Koordinator isu Bem Provinsi GorontaloGorontalo, 10 Juni 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menyoroti keras aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Desa Mongiilo, Kecamatan Bolango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga kuat berada di dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Tambang ini telah berjalan secara terang-terangan, dengan 2 hingga 3 alat berat pengolah material yang beroperasi setiap hari.

 

Yang lebih mencengangkan, menurut informasi yang diterima BEM Provinsi Gorontalo, terdapat dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Bone Bolango dari partai politik berwarna biru, dalam praktik tambang ilegal tersebut. Tidak hanya itu, dugaan pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) juga ikut mencuat ke permukaan.

 

“Kegiatan tambang ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kawasan konservasi yang dilindungi negara. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar inisiatif warga, melainkan bagian dari jaringan tambang ilegal yang melibatkan elit politik dan oknum aparat,” ujar Verdiansyah, Koordinator Isu BEM Provinsi Gorontalo.

Menurut Verdiansyah, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan ekologis yang nyata. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “KLHK dan Gakkum LHK harus segera turun tangan, menyegel lokasi, dan periksa seluruh pihak yang terlibat. ,” tegas Verdiansyah.

 

Tuntutan BEM Provinsi Gorontalo:

1. Hentikan dan segel aktivitas tambang ilegal di Desa Mongiilo.

2. Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Bone bolango, dan aparat terkait.

3. Pulihkan kawasan TNBNW dari kerusakan akibat aktivitas tambang.

4. Lindungi masyarakat yang hanya dijadikan alat oleh pemilik modal.